TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) terus bergulir.
Saat ini, Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi (YA) kembali menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ayah Muhammad Fardhana Senang Bakal Bermantukan Ayu Ting Ting
Terbaru, keduanya menjalani pemeriksaan terkait isi percakapan WhatsApp (WA) aktris Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi (YA).
Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra tunggal Tamara Tyasmara dari pernikahan dengan mantan suaminya, Angger Dimas meninggal dunia pada Sabtu (27/2/2024) lalu.
Dante diduga meninggal dunia akibat ditenggelamkan.
Saat itu Dante diketahui berenang bersama Yudha Arfandi yang taklain adalah kekasih Tamara Tyasmara sebelum bocah 6 tahun itu meninggal dunia.
Tamara Tyasmara pun menjalani pemeriksaan lanjutan termasuk psikologi forensik kejiwaan pada Kamis (15/2/2024) lalu.
Dalam pemeriksaan itu percakapan antara Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi via WhatsApp juga diungkap.
"(Iya chat dibahas) kan saya tunjukin handphone saya tadi," kata Tamara Tyasmara dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/2/2024).
Dalam agenda pemeriksaan itu, Tamara Tyasmara mengaku mendapatkan puluhan pertanyaan dari penyidik.
"Kurang lebih 10 (pertanyaan) tapi jawabannya yang panjang-panjang, dalem sih. (yang memeriksa) tiga orang."
"Hari ini pertanyaannya lebih ke Dante seperti apa," terangnya.
Sebelumnya, Tamara Tyasmara sempat mendapatkan komentar miring soal penampilannya setelah Dante meninggal dunia.
Dalam beberapa foto yang beredar, Tamara Tyasmara terlihat merias wajahnya setelah putranya meninggal dunia.
Dalam kesempatan itu, aktris 29 tahun itu pun memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.
"Aku dandan kok hari ini, (soal foto) itu udah dijelaskan sama yang (upload) itu diedit pakai aplikasi," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Angger Dimas meminta warganet tak menyudutkan Tamara Tyasmara atas kasus meninggalnya Dante.
"Pokoknya yang berhubungan dengan ibunya (Tamara), sebelum ada ketetapan hukum atau apapun itu, atau naik status, saya minta tolong jangan ada tekanan ke siapa pun," pinta pria yang berprofesi sebagai DJ tersebut.
"Biar bagaimana pun keep the moment healthy and clean," lanjutnya.
Angger pun menegaskan tujuannya saat ini mengawal kasus yang membuat putranya meninggal dunia.
"Karena tujuan kita adalah mengawal kasus ini dan stop kekerasan pada anak," ungkap Angger.
Ia juga menyoroti kondisi Tamara Tyasmara yang baru saja kehilangan putranya.
"Setiap orang itu punya mental health yang harus dijaga, apalagi seorang ibu yang baru saja kehilangan anak."
"Karena saya untuk membantu (Tamara) secara terbuka pun saya nggak bisa. Saya cuma minta sebelum ada ketetapan hukum saya mohon teman-teman netizen tidak mengambil langkah yang gegabah," pungkasnya.
Benamkan Selama 54 Detik
Terungkap, Yudha Arfandi alias YA ternyata sempat benamkan anak Tamara Tyasmara, Dante (6) hingga 54 detik.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam rilis resminya pada Senin (12/2/2024), dikutip dari YouTube KompasTV.
Diketahui, Yudha Arfandi alias YA telah ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya putra Tamara Tyasmara, Dante pada Sabtu (27/1/2024).
Berdasarkan rilis terbaru yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, YA membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air.
Disebutkan Kombes Wira, YA membenamkan Dante dengan durasi yang bervariasi.
Mulai dari 4 detik hingga paling lama 54 detik membenamkan Dante ke dalam kolam renang.
Fakta terbaru dari hasil olah CCTV kolam renang itu disampaikan dalam rilis resmi pada Senin (12/2/2024), dikutip dari YouTube KompasTV.
Lebih lagi, Kombes Wira juga menyebut ada gerak-gerik mencurigakan dari YA sebelum melancarkan aksinya.
Yakni saat YA terlihat sempat menoleh ke kanan-kiri selama beberapa saat.
Hal itu, dikatakan Kombes Wira, dilakukan YA untuk memastikan tidak akan ada orang yang melihat aksinya.
"Tersangka melihat ke arah kanan dan kiri, memastikan tidak ada orang yang melihat," ucap Kombes Wira.
"Lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik."
"Sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," lanjutnya.
Setelah bocah 6 tahun itu dibenamkan oleh YA, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu sempat berusaha meraih tepian kolam.
Namun Dante kesulitan karena dihalangi oleh YA.
"Korban berusaha berenang ke tepian kolam, namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan. Sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," ucap Kombes Wira.
Hingga akhirnya mendiang Dante diangkat oleh YA ke pinggir kolam.
Selanjutnya para saksi-saksi pun mencoba memberikan bantuan pada korban.
Namun nahasnya, nyawa Dante tak bisa tertolong.
Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal di tempat tak berselang lama usai kejadian itu.
"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan ke pinggir kolam.
Setelah korban diberikan bantuan oleh saksi-saksi, diketahui korban sudah tidak bernapas. Kemudian korban dinyatakan meninggal," jelasnya.
Yudha Arfandi Sempat Berdalih Ingin Latih Pernapasan Korban
Untuk diketahui, YA dikenakan pasal berlapis, termasuk terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Kombes Wira sempat menjelaskan dalih dari YA atas niatnya membenamkan Dante.
YA disebut ingin membuat Dante tidak takut air hingga berlatih pernapasan.
"Alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur Kombes Wira.
"Mereka berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," sambungnya.
Motif YA Tenggelamkan Kepala Dante
Motif Yudha Arfandi (YA) tenggelamkan anak kekasihnya Tamara Tyasmara Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) hingga tewas diungkap polisi.
Ternyata Yudha Arfandi (YA) benamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur karena motif ingin melatih pernapasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard.
AKBP Rovan Richard mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, YA mengaku membenamkan kepala Dante, bertujuan untuk melakukan latihan pernapasan.
Yang mana, saat itu YA dan Dante berenang di kolam renang Kawasan Duren Sawit, selama 2,5 jam.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan," ujar dia kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Rovan, hal tersebut dilakukan agar Dante tidak takut saat berada di kolam renang.
"(Tujuannya) biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucap dia.
Di samping itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap YA sebanyak dua tahap.
Yang mana, pada tahap pertama, YA dijejali 36 pertanyaan. Kemudian, pada tahap dua, sebanyak 26 pertanyaan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan
Dilanjutkan kmrn 26 pertanyaan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Tak sampai di situ, Rovan menuturkan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada esok hari.
"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, polisi sebut pacar Tamara, berinisial YA menyelupkan kepala Dante sebanyak 12 kali, hingga akhirnya meregang nyawa.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar dia kepada wartawan.
Ade Ary menuturkan, terkait peristiwa detial dalam rekaman CCTV yang memuat adegan tersebut, akan diungkap lebih lanjut, usai pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berkorelasi dengan tim analisis digital Puslabfor Polri dan tim Kedokteran Forensik
"Sedangkan nanti untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari Kedokteran Forensik," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik aman melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, guna mendukumg pembuktian dalam kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan, terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," ujar Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara berinisial YA, telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) pagi.
YA kini telah berada di Polda Metro Jaya dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.
"Bahwa saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.
Ia menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya dengan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Motif sedang didalami, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," katanya.
YA bersikap kooperatif saat ditangkap. Saat itu, ia sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat hari ini.
"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut, ada saudara YA dan seorang laki laki pembantunya," ucap Ade Ary.
"Kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Setelah dijelskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan, secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik. Kemudian suadara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Adapun penyidik telah mengantongi bukti-bukti seperti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.
Lalu hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga telah dikantongi karena sebelumnya dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban.
"Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com