TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan akibat kelalainnya menyebabkan kecelakaan, Viktor sopir cadangan bus penumpang Epa Star terancam 6 tahun penjara.
"Dari faktor-faktor penyebab tadi. Kami menentukan sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star sebagai tersangka,"
"Dan dia bukan sopir utama kendaraan itu, melainkan sopir pengganti. Karena sopir utamanya sedang beristirahat," tukas Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin, Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan, sopir cadangan bus penumpang Epa Star terancam 6 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakakn yakni Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009," katanya.
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun," sambungnya.
Yusrin menyebut faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star.
Tak Indahkan Jalur Penyelamatan
Viktor sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star yang mengalami kecelakaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tidak mengindahkan jalur penyelamatan yang ada di lokasi.
Selain itu, Viktor diduga memacu kendaraannya diluar batas dari aturan yang berlaku.
"Mengingat sang sopir sering hilir mudik bolak-balik, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dan mengetahui adanya jalur penyelamatan di Pelabuhan"
"Namun, sang sopir tidak masuk ke jalur penyelamatan itu,"
"Sang sopir malah melajukan kendaraannya ke dalam, masuk ke dalam dermaga"
"Dan akhirnya kendaraannya terhenti setelah menabrak 4 berier beton di lokasi," terang Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin, Selasa (27/2/2024).
Yusrin menyebut faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star.