Universitas Lampung

Kepala BPHM Unila Beri Penjelasan Soal pemberhentian Prof Rudy sebagai Warek II

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Rektorat Unila - Pihak Unila beri penjelasan mengenai pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan yakni Prof Rudy.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pihak Universitas Lampung (Unila) memberikan penjelasan tertulis mengenai pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan yakni Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D.

Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo menerangkan, keputusan itu didasari atas diterbitkannya Keputusan Rektor Unila Nomor: 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung dengan isi memberhentikan dengan hormat terhadap Prof Rudy.

"Bersama ini, perlu disampaikan keterangan sekaligus klarifikasi mengenai pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung
(Unila) sesuai dengan Statuta Unila Pasal 52," terangnya secara tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (27/2/2024).

Menyebutkan "Dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan."

"Jadi, tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," jelasnya.

Hal yang mendasari lainnya adalah atas pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila.

"Berdasarkan pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila, maka telah diterbitkan Keputusan Rektor Unila dengan isi memberhentikan dengan hormat Prof Rudy sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," urainya lebih lanjut.

Selanjutnya, Rektor Unila mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 2638/UN26/KP/2024 yang kemudian memerintahkan kepada Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si yang juga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Unila.

"Demikian penjelasan dari Unila. Semoga bermanfaat bagi masyarakat," terang Budi menutup rilis tertulis.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ rls)

Berita Terkini