Kasus Narkoba di Bandar Lampung

AKP Andri Gustami Divonis Mati

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati.

Vonis mati kepada AKP Andri Gustami dibacakan oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga.

Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Perannya terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bungkam

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sudah tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

Andri Gustami tiba pada pukul 13.00 WIB dengan diantar mobil tahanan.

Seperti persidangan sebelum-sebelumnya, ia mengenakan kemeja putih dengan peci hitam.

Pantauan Tribun Lampung, setelah turun dari kendaraan tahanan, ia langsung bergegas masuk ke ruang tunggu.

Sembari berjalan, Andri lebih memilih bungkam kala ditanya oleh awak media.

Pertanyaan tersebut berkenaan dengan kesiapan Andri Gustami untuk mendengarkan vonis hakim.

Andri Gustami diketahui terjerat kasus peredaran narkoba internasional yang melibatkan gembong Fredy Pratama.

Halaman
123

Berita Terkini