5. 20 Mei 2023, sabu seberat 20 kg.
6. 25 Mei 2023, sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.
7. 19 Juni 2023, sabu seberat 19 kg.
8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 kg.
Vonis Mati
Vonis mati kepada AKP Andri Gustami dibacakan oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga.
Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.
Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Perannya terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bungkam
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sudah tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).
Andri Gustami tiba pada pukul 13.00 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Seperti persidangan sebelum-sebelumnya, ia mengenakan kemeja putih dengan peci hitam.