Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti) mencabut izin Universitas Megou Pak di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.
Kepala LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Kemendikbud Ristek Dikti Wilayah II Prof Ishaq Iskandar mengatakan, pihaknya telah mencabut izin Universitas Megou Pak di Tulangbawang, Lampung tersebut.
"Kami telah melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mencabut izin kampus Megou Pak," kata Kepala LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Kemendikbud Ristek Dikti Wilayah II Prof Ishaq Iskandar saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (29/2/2024).
Kementerian telah meminta kepada pihak kampus sebelumnya untuk melakukan perbaikan selama enam bulan terakhir.
Hasil tersebut tidak menunjukkan progres perbaikan, jadi akhirnya Kemendikbud Ristek Dikti mencabut izin kampus tersebut.
Adapun evaluasi tersebut yakni penyelenggaraan tidak berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti).
Kegiatan perkuliahan akademik itu harus dengan SN Dikti, kalau tidak sesuai maka diberikan sanksi.
"Kampus Megou Pak diminta untuk melakukan perbaikan, dan ada sanksi-sanksinya," kata Ishaq.
Adapun sanksi mulai dari sanksi ringan, sanksi sidang dan sanksi berat dan hasilnya sanksi berat untuk kampus Megou Pak.
Hasil evaluasi tersebut masih jauh dari standar yang diinginkan Kemendikbud Ristek Dikti.
Kampus Megou Pak tidak menjalankan SN Dikti hingga dicabut izinnya.
Kampus dicabut izinnya yakni tidak menjalankan ketentuan secara menyeluruh.
Mulai tidak menaati SN Dikti, lalu proses perkuliahan harus terdokumentasi dengan baik dan ini buktinya tidak ada.
Ada tatap muka, ada jadwal, ujian semester dan harus ada dokumentasinya.
"Semua itu tidak ditemukan kampus tersebut," kata Ishaq.
Kemendikbud Ristek Dikti sebelumnya memang telah meminta diperbaiki dan kampus tersebut tidak melakukannya.
"Dicabut izinnya kampus Megou Pak tersebut sejak 1 Februari 2024," kata Ishaq.
Ishaq mengatakan, bagi lulusan dievaluasi apakah sesuai dengan ketentuan.
Kalau tidak ada hasil evaluasi yang diminta maka dicabut ijazahnya.
Adapun 5 hal yang harus dilakukan kampus tersebut, mereka harus menghentikan kegiatan akademik dan non akademik.
Yayasan Megou Pak harus mengumumkan pencabutan izin tersebut kepada media nasional dan daerah.
"Tidak boleh lagi menerima mahasiswa baru," kata Ishaq.
Ratusan mahasiswa yang masih ada harus dipindahkan ke kampus lainnya yang sesuai prodinya.
Kampus harus melaporkan kepada menteri melalui Lldikti, menyelesaikan masalah akademik dan non akademik yang kemungkinan timbul nanti.
"Dosen Megou Pak yang mau pindah harus memfasilitasi pindah ke kampus lainnya," kata Ishaq.
Mahasiswa yang masih berkuliah saat ini ada sekitar ratusan dengan 10 prodi.
Sementara itu bagi alumni yang memiliki ijasah kampus Megou Pak dan jika memang dari hasil evaluasi telah mengikuti perkuliahan.
Kemudian dengan bukti tidak ada masalah maka bisa melakukan dengan legalisir ke lldikti.
Kalau terbukti proses perkuliahan tidak sesuai standard maka yang bersangkutan tidak berhak menerima ijasah dari kampus Megou Pak dan harus mencabut ijazah tersebut.
"Jadi warning bagi kampus lainnya di Lampung harus bisa menjadi pembelajaran bersama bahwa kampus harus memperhatikan standar penyelenggaraan pendidikan," kata Ishaq.
Harus diikuti standar tersebut dan hasil evaluasi tidak sesuai standar sanksi dicabut izin operasional.
"Harus berkoordinasi dan kami bertugas dalam peningkatan kualitas, kampus harus mengikuti perkembangan yang terjadi yang disampaikan lldikti," kata Ishaq.
Ia mengatakan, kampus Megou Pak tersebut pindahan dari Yogyakarta pada 2021 dan ke Tulangbawang pada 2006.
Sementara itu, Rektor Universitas Megou Pak Tulangbawang Triono saat dihubungi tidak menjawab, pesan melalui SMS dan aplikasi WhatsApp tidak dibalas
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)