Budi mengatakan, penimbunan BBM sudah jelas melanggar hukum Undang-undang (UU) Migas.
"Apabila ada dugaan oknum aparat yang bersekongkol harus ditindak tanpa pandang bulu," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung (FH Unila) Budi Rizki Husin.
Pimpinan tertinggi baik dari kepolisian dan TNI harus memberikan hukuman atau punishment kepada oknum yang menjadi mafia BBM.
Pelaku penimbunan BBM yang terlibat harus dihukum dan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Penimbunan BBM hingga menyebabkan kebakaran diharapkan agar perusahaan itu harus bertanggungjawab.
Pihak penimbun harus bertanggungjawab kepada masyarakat pasca kebakaran tersebut.
BBM jenis solar yang ditimbun hingga terjadi kebakaran ini bukan sekali saja terjadi, tetapi sudah berkali-kali kejadiannya.
Adanya dugaan keterlibatan oknum aparat hukum maka harus tegas.
Polisi harus profesional dalam menghadapi ini dan jangan karena ada bekingan tidak berani dalam penegakan hukum tersebut.
Jangan hanya melihat UU tapi tidak enak sesama aparat.
Diharapkan harus profesional dalam melakukan penegakan hukum karena kawan tidak enak.
Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bentuk sarana penal.
Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM.
Dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)