Kasus Asusila di Lampung Utara

DPPA Lampung Utara Akan Kawal Tindaklanjut Penanganan Siswi SMP Korban Rudapaksa

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus siswi SMP korban rudapaksa oleh Polres Lampung Utara.

Sementara, empat pelaku lainnya masih dalam pencarian atau buron.

"Sementara empat lainnya yang masih buron yakni MF, FH, HAP dan RD," tukasnya. 

Disekap 3 Hari oleh Pelaku

Setelah dirudapaksa secara bergilir oleh para pelaku, siswi SMP korban asusila di Lampung Utara ternyata sempat di sekap di rumah di perkebunan kopi.

Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara. 

Korban NA, disekap oleh 10 pelaku rudapaksa, di rumah di area perkebunan kopi, di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara, Akbp Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).

"Lalu, si korban ini di sekap di rumah tersebut oleh para pelaku," ujarnya. 

Bahkan, korban ini, disekap selama tiga hari oleh para pelaku. 

"Korban ini disekap di rumah itu selama tiga hari," singkatnya. 

Setelah itu, tepatnya pada Sabtu (17/2/2024), korban yang sudah pulang, menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. 

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara," sebutnya. 

Kemudian, kepolisian melalui unit PPA Reskrim polres Lampung Utara, melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

"Dari rangkaian penyelidikan, diindikasikan ada 10 pelaku dalam kasus ini," ucap Akbp Teddy.

Halaman
1234

Berita Terkini