"Jangan sampai, dengan membebaskan pelaku, kemudian memberikan dampak yang trauma kembali pada korban.
"Untuk si pelaku, dia harus bisa menerima ganjaran dari hukuman yang akan dia dapatkan. Terkait dengan itu, kemudian karena dia memang masih kategori anak, ada di Lapas anak ,juga pihak aparat penegak hukum, itu juga sudah mengetahui konsep-konsep baik, sehingga anak itu nanti ketika menjalani proses hukum, bisa diarahkan nantinya.
"Begitu juga ketika dia proses integrasi setelah keluar dari menjalani hukuman tersebut, juga bisa ada polanya yang dilakukan aparat penegak hukum," tandas dia.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Yogi Wahyudi)