Ramadan

Hukum Puasa Ramadan tetapi Belum Bermaafan

Penulis: Jelita Dini Kinanti
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Dr H Akhmad Ikhwani Lc MA.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bagaimana hukumnya di tengah keadaan berpuasa tetapi memutus tali silaturahmi dan belum bermaafan dengan seseorang karena suatu hal? 


Jawaban:

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjaga silaturahmi dan Islam melarang umatnya memutuskan silaturahmi, terutama dengan kerabat. 

Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia menyambung tali silaturahmi.” (HR Bukhari)

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam  juga bersabda yang artinya, “Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan balasannya bagi para pelakunya di dunia -bersama dosa yang disimpan untuknya di akhirat- daripada perbuatan zalim dan memutus silaturahmi.” (HR Abu Daud)

Memutus silaturahmi ini dilarang, baik ketika berpuasa maupun tidak berpuasa. 

Memutus silaturahmi termasuk sebuah perbuatan dosa, dan perbuatan dosa dapat berakibat berkurangnya atau hilangnya pahala puasa. 

Terkait hal ini Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam  bersabda yang artinya, “Orang yang tidak meninggalkan kata-kata dusta, perbuatan batil dan keburukan, maka Allah tidak memberikan pahala terhadap puasanya yang telah meninggalkan makanan dan minuman.” (HR Bukhari)

Di sisi lain, saling memaafkan merupakan perbuatan yang sangat terpuji dan ia adalah salah satu ciri orang yang bertakwa, sebagaimana disebutkan di dalam ayat 134 dari surat Ali Imran. 

Allah juga berfirman yang artinya, “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS Asy-Syura: 40)

 

Wallahu a’lam.

Dr H Akhmad Ikhwani Lc MA

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung

(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)

Berita Terkini