TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Bolehkah bersosial media dan bermain game online saat puasa?
Muhammad Ma'sum, Lc., MA selaku Anggota Komisi Fatwa MUI Propinsi Lampung memaparkan, pada dasarnya, bersosial media dan bermain game online dibolehkan selama tidak mengganggu kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan.
Namun akan menjadi makruh apabila dapat melalaikan dan merusak nilai-nilai spiritual ramadan.
Dar el-Ifta el-Mishriyah, dalam Kitab Al-Shiyam, menyampaikan bahwa di antara hal yang dimakruhkan saat puasa adalah menyibukkan diri dengan hiburan dan permainan yang melenakan, karena hal tersebut tidak sesuai dengan puasa dan makna-makna spiritualnya.
(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)