Hal ini sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi, Susanti Gustina.
"Betul sudah bebas," Susanti Agustina saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/4/2024).
Kebebasan Oi sendiri tidak dijelaskan secara detail oleh Susanti Agustina.
Di sisi lain, Odie Hudiyanto selaku korban Olivia menegaskan anak dari Nia Daniaty itu belum membayarkan jumlah kerugian senilai Rp 8,1 miliar.
"Tidak ada (mengganti kerugian para korban)," kata Odie saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).
Kemudian para korban yang berjumlah 179 orang telah melakukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran Oi dinilai tidak ada niat baik untuk mengembalikan jumlah kerugian tersebut.
"Sudah diajukan eksekusi tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," ungkap Odie.
"Sudah 3 bulan lalu. Sekarang masih proses sidang," lanjutnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )