Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, yang juga merupakan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba, ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Roni Hasudungan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (30/4/2024).
"Tersangka RHP dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan," ujarnya.
"Tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara," sambungnya.
Ia menyebutkan, penetapan dilakukan seusai tim penyidik kejaksaan negeri Lampung Utara meneruskan hasil laporan audit BPKP provinsi Lampung.
"Penghitungan dari laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 22 Februari 2024 bahwa terhadap tersangka RHP oleh tim penyidik disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke satu," paparnya.
"Subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2021, perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidan korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Bahwa selanjutnya tersangka RHP, berdasarkan pasal 21 KUHAP," tambahnya.
Ia juga mengatakan, tersangka ditahan selama dua puluh hari, terhitung sejak hari ini.
"Dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara, selama 20 hari terhitung sejak hari ini, sampai 19 Mei 2024," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)