Ia menyebut, pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro telah melayangkan surat kepada MIM Hadimulyo Timur perihal anak-anak yang hadir di PN Metro pada persidangan guru sekolah tersebut yang telah didakwa melakukan tidak asusila kepada muridnya.
"LPAI sudah melayangkan surat ke pihak sekolah, sudah mengingatkan, dan sudah dapat teguran dari LPAI," terangnya.
"Semoga menjadi teguran aja, cukup berdoa aja lah kalo memang harus mau membantu terdakwa," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)