Berita Lampung
Pencuri Motor di Desa Rawa Selapan Ditangkap Saat Minum Tuak
Polsek Candipuro tangkap seorang pria berinisial YS (22), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, atas dugaan mencuri motor.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (22), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro.
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.
YS diamankan saat sedang nongkrong di sebuah warung di Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (18/8/2025).
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di rumah milik korban EY (22), warga Desa Way Gelam, pada Jumat (3/5/2025).
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna gold tahun 2022 dengan nomor polisi BE 2761 DAM, serta dua unit ponsel masing-masing merek Redmi Note 7 dan Vivo Y21,” jelas AKP Farid.
Pelaku keluar dari rumah melalui pintu depan, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 21 juta. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Candipuro. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B-06/V/2024/SPK/Sek Candipuro/Res Lamsel/Polda Lampung.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Candipuro yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Kesuma J.S. segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.
YS kemudian ditangkap saat sedang minum tuak di sebuah warung di Desa Rawa Selapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong jaket sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, YS mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya MSA, yang saat ini masih buron (DPO).
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain dijerat dengan Pasal 363 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang narkotika, tergantung hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Polsek Natar Tangkap Warga Bandar Lampung Terkait Kasus Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Polsek Natar Tangkap Terduga Pelaku Curat asal Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Senin 18 Agustus 2025: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir |
![]() |
---|
Mahasiswa Lampung Posting Motor Curian di Facebook |
![]() |
---|
Warga Pasuruan Lamsel Arak Bendera Merah Putih Kelilingi 8 Dusun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.