Berita Lampung

Organda Lampung Imbau Pengusaha Bus Pariwisata Patuhi Regulasi Antisipasi Kecelakaan

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Organda Lampung I Ketut Pasek.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung mengimbau pengusaha bus pariwisata untuk mematuhi regulasi antisipasi pasca kecelakaan lalulintas (lakalantas) SMK Lingga Kencana Depok, Provinsi Jawa Barat. 

Ketua Organda Lampung I Ketut Pasek mengatakan, pihaknya mengharapkan agar pengusaha bus di Lampung untuk mengantisipasi pasca lakalantas. 

"Kami minta untuk para pengusaha bus diharapkan agar mematuhi peraturan dan regulasi antisipasi lakalantas," kata Ketua Organda Lampung I Ketut Pasek saat diwawancarai Tribun Lampung via whatsapp, Sabtu (18/5/2024). 

Ia mengimbau, pengusaha bus harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan yakni bus pariwisata maksimal umurnya 15 tahun. 

"Jadi itu secara regulasinya dan harus ada layak KIR (Uji Kendaraan Bermotor) secara teknisnya untuk bus tersebut,"

"Kalau di luar regulasi tersebut, minta kepada teman-teman pengusaha bus diharapkan tidak beroperasi bus tersebut," terangnya.

Diharapkan kepada pelaku usaha bus pariwisata mensosialisasikan kepada teman-teman pengusaha lainnya agar mematuhi regulasi yang ada. 

"Jangan asal melihat mobil harga masuk maka jadi untuk menyewa, mereka atau penyewa itu juga mencari harga yang murah," kata Pasek. 

Penyewa diharapkan jangan sembarangan sewa bus untuk berpergian study tour tersebut dengan memilih harga murah.

Karena dibalik harga murah tersebut, diketahui adanya seperti kejadian kemarin yang miris peserta study tour hingga meninggal dunia. 

Pengusaha juga harus mengintrospeksi diri dan harapannya tidak terjadi lagi kejadian tersebut.

Diimbau bus pariwisata, termasuk bus AKAP dan AKDP pahami dan patuhi regulasi pemerintah terkait angkutan pariwisata. 

"Bagi penyewa diharapkan lebih teliti lagi dalam memilih kendaraan yang akan digunakan untuk berwisata," kata Pasek. 

Pihaknya juga meminta pemerintah mengontrol Bus pariwisata usia maksimal umurnya 15 tahun dan berizin.

Karena Kemenhub memberi izin bus pariwisata maksimal 15 tahun. 

Termasuk orang atau sopir juga harus layak mengemudi dan mempunyai sim.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini