Pemilu 2024

MK Putuskan 4 Caleg PKS Lolos ke DPR RI

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan dismissal dan 4 caleg PKS lolos ke DPR RI

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan dismissal pada Selasa dan Rabu 21 dan 22 Mei 2024. 

Dari putusan dismissal tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 4 caleg PKS lolos ke DPR RI. 

Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menerima Eksepsi yang diajukan oleh PKS dan menolak permohonan dari beberapa partai lain.

"Alhamdulillah, Putusan Dismisal MK kemarin, Selasa dan Rabu, 21 dan 22 Mei 2024 ini memutuskan: Menerima Eksepsi Pihak Terkait (PKS); dan Menolak Permohonan Pemohon (PPP) untuk Dapil Aceh 1, Menolak Permohonan Pemohon (Partai Demokrat) untuk Dapil Aceh 2, Menolak Permohonan Pemohon (PAN) untuk Dapil NTB 1, dan Menolak Permohonan Pemohon (Partai Gerindra) untuk Dapil Maluku Utara," ujar Zainudin Paru kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

"Dengan hasil ini, empat calon anggota legislatif dari PKS, yaitu Gufron, Nasir Jamil, Johan Rosihan, dan Izzudin Al Qosam Kasuba, telah resmi menjadi caleg terpilih dan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029," imbuhnya. 

Dia menekankan, PKS juga memenangkan eksepsi di beberapa dapil yang dimohonkan oleh partai politik lain untuk tingkatan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota. 

Kemenangan ini dianggap sebagai bukti soliditas dan kekuatan hukum yang dimiliki oleh PKS dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

PKS menekankan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Tim Hukum dan Advokasi Partai, Struktur, Anggota, dan simpatisan Partai yang telah memberikan dukungan penuh.

"Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi PKS untuk terus berkontribusi secara aktif dalam pembangunan bangsa dan negara melalui peran legislatif yang efektif dan bertanggung jawab," kata dia.

MK Masih Selesaikan 106 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) kini merampungkan 106 perkara gugatan Pileg 2024. 

Jumlah tersebut berasal dari 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang sudah disingkan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan semua sidang perkara dan setelah menggelar putusan dismissal untuk 207 dari 297 perkara sengketa Pileg 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang agenda putusan dismissal yang digelar, pada tanggal 21-22 Mei 2024 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 148 putusan, 48 ketetapan, dan 16 petikan yang diucapkan majelis hakim konstitusi.

"Dari 207 (perkara masuk putusan dismissal) ini, 148 putusan, kemudian 48 ketetapan, dan 16 petikan," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Halaman
12

Berita Terkini