Berita Lampung

BPPRD Metro Bagikan SPPT PBB P2 Kepada Puluhan Ribu Wajib Pajak

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris BPPRD Metro, Mirza Martha Hidayat.

Tribunlampung.co.id, Metro - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) telah dibagikan kepada wajib pajak di Kota Metro.

Pembagian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak di Kota Metro itu telah dilakukan oleh Pemkot Metro melalui Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro.

Sekretaris BPPRD Metro, Mirza Martha Hidayat menyebut, pembagian SPPT itu telah diberikan melalui perangkat Kelurahan, dan Kecamatan.

Nantinya, lanjut dia, perangkat Kelurahan, dan Kecamatan yang akan membagikan langsung kepada wajib pajak di Metro.

"Iya sudah kami berikan melalui perangkat kelurahan dan kecamatan yang akan didistribusikan langsung ke wajib pajak," kata Mirza, Senin (27/5/2024).

Mirza mengatakan, SPPT yang dibagikan kepada masyarakat atau wajib pajak mencapai 57.595 lembar.

"Dengan dibagikannya SPPT ini, kita berharap realisasi PBB-P2 kita juga bisa meningkat," terangnya.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan upaya-upaya dalam mengejar target realisasi PBB-P2 di Metro.

Salah satunya ialah dengan intensif melakukan sosialisasi perihal PBB-P2 kepada warga setempat.

"Untuk meningkatkan realisasi PBB ini, kita sosialisasi ke Kecamatan di Kota Metro," tuturnya.

"Dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat itu sendiri dalam membayar PBB-P2," terangnya.

Ia mengungkapkan, Pemkot Metro kini tak lagi memberikan stimulus PBB-P2.

"Sosialisasi- sosialisasi yang dilakukan untuk memberitahu adanya perubahan dari tarifnya, dan juga cara perhitungannya," ungkapnya.

Ia menambahkan, kini warga dimudahkan dengan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi.

"Selain bisa bayar ke kolektor, masyarakat juga bisa membayar PBB-P2 melalui L-Online, atau Tokopedia," bebernya.

"Lewat Indomaret juga bisa, dan melalui BCA juga bisa segera dilakukan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary) 

Berita Terkini