Lalu, pajak mobil Porsche Cayman itu juga telah melewati jatuh tempo di mana seharusnya dibayar pada 10 April 2024 lalu.
Sehingga, pembayaran pajak mobil itu sudah terlambat selama dua bulan.
"Jatuh tempo pajak: 10-04-2024," demikian tertulis dalam keterangan yang dilihat Tribunnews.com.
Sementara, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Porsche itu sampai 10 April 2028.
Kronologi Kecelakaan
Dikutip dari Warta Kota, Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha mengungkapkan insiden kecelakaan tepatnya terjadi di Tol Dalam Kota KM 5+200 B sebelum GT Kuningan 2 pada pukul 01.40 WIB.
Adapun, pengemudi Porsche berinisial TP (31) tewas di lokasi kejadian.
"Benar, pengemudi kendaraan sedan Porsche Cayman mengalami luka dan meninggal dunia di TKP," ujarnya.
Diella mengungkapkan kronologi berawal ketika mobil Porsche yang dikendarai TP melaju dari Tol Dalam Kota menuju arah timur.
Namun, karena kurang hati-hati, mobil Porsche tersebut menabrak truk besi.
Diella menuturkan setelah menabrak, mobil mewah itu terseret hingga 150 meter.
"Saat sedang berjalan, karena kurangnya hati-hati saat berkendara, akhirnya kendaraan sedan Porsche Cayman yang dikemudikan TP menabrak body belakang kendaraan truk Mitsubishi yang dikemudikan RA yang berada di depannya," kata Diella.
"Lalu tersangkut dan terbawa sejauh kurang lebih 150 meter dikarenakan pengemudi kendaraan truk Mitsubishi tidak mengetahuinya," sambungnya.
Selain TP, Diella menuturkan ada penumpang yang berada di mobil tersebut berinisial J (23), tetapi mengalami syok berat.
"Kemudian penumpang kendaraan sedan Porsche Cayman inisial J mengalami trauma dan shock," ujar Diella.
( Tribunlampung.co.id / TribunJakarta.com / Tribunnews.com )