"Pertama perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut," kata Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menambahkan, PPATK juga memberikan rekomendasi kewajiban adanya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bagi semua calon anggota legislatif.
"Kedua perlunya penerapan kewajiban RKDK terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ungkapnya.
Adapun yang terakhir, ia juga meminta adanya pembatasan penarikan uang terhadap setiap calon yang akan maju di Pemilu 2024.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," pungkasnya. (Triibun Network/igm/wly)