Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Pasca penggunjung terseret ombak, Disparbud Lampung Selatan mengeluarkan imbauan larangan berenang di Rio by The Beach, Kalianda.
Kadisparbud Lampung Selatan Kurnia Oktaviani turut perihatin dengan peristiwa yang terjadi Rio by The Beach, Kalianda.
Maka dari itu Disparbud Lampung Selatan mengeluarkan imbauan larangan berenang di pantai, terutama pantai yang berpotensi terjadi ombak besar.
Kurnia Oktaviani mengimbau kepada pengunjung wisata untuk menjaga diri dan keluarga.
"Jagalah keselematan, ketertiban dan keamanan selama berwisata, awasi putra putri anda, jagalah barang bawaan Anda," ujar Kurnia, Minggu (30/6/2024).
Pihaknya telah melarang dan mengeluarkan imbauan bahwa pengunjung dilarang berenang di pantai yang berpotensi ombak besar.
Dirinya juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Tugas membantu pencarian pengunjung tenggelam di Rio by The Beach.
"saya sudah keluarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 556/ IV.2112024. Kami bersama Damkarmat akan membantu pencarian korban tenggelam di Rio by The Beach," katanya.
Isi surat perintah Kadisparbud kepada pegawai Disparbud untuk membantu pencarian korban tenggelam di Rio by The Beach.
Menindaklanjuti informasi terkait tenggelamnya wisatawan di Pantai Rio, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Minggu (30/6/2024) Pantai Rio, Desa Merak Belantung. Kecamatan Kalianda
Surat Perintah Tugas ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepada yang bersangkutan untuk segera melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan.
Lalu, ia juga mengimbau kepada para pengunjung untuk menjaga tempat fasilitas wisata.
"Jagalah fasilitas tempat wisata, dengan cara tidak merusaknya, dan jagalah flora dan fauna yang ada di tempat wisata itu," ujarnya.
Ia mengimbau kepada pengunjung wisata untuk menjaga kebersihan tempat wisata.