Korban lainnya, Al mengatakan, dirinya diajak ke bank BUMN tersebut dengan membuat rekening aplikasi online.
"Jadi awalnya dibujuk akan mencairkan pinjaman saya Rp 5 Juta, saya dimintai tanda tangan, foto, pakai KK dan KTP," kata Al.
Dirinya mengaku mengajukan pinjaman Rp 5 Juta, hanya dapat uang saku atau jajan sebesar Rp 250 Ribu.
Tapi sampai saat ini uang pinjaman yang diajukan ke bank melalui calo tersebut tidak ada kejelasannya.
Pihak bank BUMN tersebut memberikan waktu sampai dengan tanggal 10 Juli 2024 untuk mengembalikan uang jajan tersebut.
"Kami mau mengembalikan uang jajan tersebut asalkan nama kami bersih di bank BUMN tersebut," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)