Penembakan di Lampung Tengah

Soal Kasus Penembakan, Anggota Fraksi Gerindra Lampung Mikdar Ilyas Harap Restorative Justice 

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra Mikdar Ilyas menilai polisi bisa lihat dua perspektif yakni tradisi dan kepemilikian senjata api

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas tanggapi soal penembakan yang dilakukan oleh Muhammad Saleh Mukadam (48) anggota DPRD Lampung Tengah.

Mikdar Ilyas mengatakan Polres Lampung Tengah harus melihat dua prespektif yang berbeda yakni soal tradisi lalu tidak sengaja menembak, berikutnya soal kepemilikan senjata api. 

Untuk tidak sengaja menembak dalam acara pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah Sabtu (6/7/2024), sebaiknya dipertimbangkan karena tradisi.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api secara ilegal, Muhammad Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung Tengah sudah pasti bersalah.

"Saya turut perihatin melihat kasus penembakan yang terjadi dan menimpa saudara saya sesama Partai Gerindra, Namun kita bisa melihat peristiwa ini dari dua hal pertama mengenai kaitan kepemilikan senjata api ilegal secara hukum ini sudah pasti melanggar," kata Mikdar Ilyas kepada Tribun Lampung, Senin (8/7/2024).

"Namun jika dilihat dari sisi lain penembakan yang terjadi tanpa unsur kesengajaan, lantaran ini merupakan prosesi adat yang telah dilakukan sejak turun temurun," sambungnya.

Mikdar mengatakan, sebagai putra daerah Lampung dirinya telah beberapa kali mengikuti acara adat  yang dikenal dengan 'begawi'.

Menurut anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra itu, budaya membunyikan ledakan mengunakan senjata api sudah terjadi sejak dahulu.

"Terjadinya ledakan tembakan merupakan warisan adat yang salah satu fungsinya untuk memberi tahu khalayak ramai bahwa sedang berlangsung pernikahan secara adat atau begawi," kata dia.

"Ledakan dilakukan pertama saat menyambut pihak besan, kemudian saat pengantin sudah di dalam rumah biasanya beberapa kali ledakan dibunyikan termasuk dalam acara nigol, tari biasanya ada ledakan-ledakan seperti itu," jelasnya.

Mikdar yang juga memiliki gelar Tokoh adat St Ratu Asli ini menambahkan dalam peristiwa ini dia berharap pihak yang berwajib mengunakan restorative justice dengan mempertimbangkan hukuman terhadap pelaku.

"Saya bukan ahli hukum namun saya berharap pihak kepolisian mengununakan kajian restorative justice, pelaku tetap salah karena memiliki senjata ilegal namun dalam peristiwa ini tanpa unsur kesengajaan karena ini acara adat, maka jika ada kesepakatan antara dua belah pihak kasus ini dapat diselesaikan secara adil, adil bagi korban dan adil bagi pelaku," tuturnya.

Dia mengatakan di Lampung terdapat budaya-budaya yang unik seperti membunyikan ledakan saat pernikahan, kemudian adanya kawin lari, perkelahian dan sengketa namun kata dia selalu bisa diselesaikan melalui musyawarah adat.

"Contohnya seperti kawin lari ya, kalau kita adukan melalui hukum tentu bisa saja masuk dalam delik penculikan, nah hal seperti ini hampir sama dengan ledakan mengunakan senjata api saat pernikahan maka harus dipertimbangkan," ucapnya.

"Maka kalau bisa hukuman terhadap pelaku diringankan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini