Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan tersangka S, orang kepercayaan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam (MSM) sebagai tersangka baru dalam kasus peluru nyasar yang tewaskan warga bernama Salam (35) pada Sabtu (6/7/2024) pukul 10.00 WIB.
"Ditreskrimum Polda Lampung tetapkan satu tersangka yakni S dalam kasus peluru nyasar anggota DPRD Lampung Tengah," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (9/7/2024).
Dia mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan senjata api milik MSM.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi milik tersangka MSM.
Menurutnya, polisi mendapatkan barang bukti 2 senpi setelah melakukan penggeledahan di rumah S di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Kombes Pol Umi juga mengatakan, dalam kasus ini polisi telah memerikasa empat orang saksi.
Polisi juga akan terus mendalami asul usul senjata yang dimiliki MSM.
"Polisi masih mendalami asal dari kepemilikan senpi yang diperoleh tersebut," kata Kombes Pol Umi.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra).