"Seluruh jawab saya sebagai teradu sudah saya sampaikan sesuai dengan jawaban saya (membantah)," singkatnya.
Diketahui dalam perkara ini Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu legislatif 2024 lalu.
Selain Fery, perkara ini juga ikut menyeret tiga orang penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung
Mereka diantaranya, mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp130 juta.
Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima Rp 50 juta.
Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung lantaran terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto )