TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengingatkan agar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Provinsi Lampung terhindar dari tindakan perundungan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Ia mengatakan sesuai dengan aturan yang ada, maka jangan ada kekerasan semasa MPLS berlangsung.
"Sekarang langsung gurunya yang melakukan MPLS, sudah tidak boleh lagi senior sekolah. Jadi jangan sampai ada perundungan," kata dia ketika dihubungi media melalui jaringan WhatsApp, Senin (15/7/2024).
Kemudian ia mengatakan dalam aturan sekolah juga tidak boleh memungut biaya apapun.
"Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun," tuturnya
Menurutnya kegiatan MPLS ini harus fokus dengan arah dasarnya yaitu mengarahkan siswa baru pada pengenalan sekolah serta mengandung muatan mendidik pelajar.
"Orientasinya pengenalan dan mengedukasi," tutupnya.
Sementara itu, di lain kesempatan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan perundungan kekerasan seksual, dan intoleransi masuk bagian dalam dosa besar pendidikan.
"Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup terhadap seorang anak," katanya saat menjadi pembina apel pembukaan MPLS se Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu, hari ini, Senin (15/7/2024).
Maka dari itu mewakili pemerintahan Provinsi Lampung pihaknya menyampaikan komitmen menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
"Namun, upaya menghapus tiga dosa besar pendidikan masih perlu diintervensi dan diakselerasi oleh semua pemangku kepentingan," tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Agustina Suryati)