Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Barang bukti dari 361 perkara pidana umum (Pidum) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Rabu (17/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, barang bukti yang dimusnahkan dari 361 perkara tersebut, terdiri dari delapan pokok barang bukti.
Dengan rincian, pertama adalah narkoba, dengan masing-masing jenisnya yakni
Sabu seberat 105,1492 gram.
Ganja seberat 156,5156 gram.
Ekstasi seberat 1,686 gram dan 1.307 butir.
Dan psikotropika dengan total berat 0,44 gram.
"Lalu ada senjata api, obat kecantikan dan senjata tajam," kata dia.
Kemudian, ada sejumlah unit telepon genggam dan uang tunai Rp 5 juta ikut dimusnahkan.
"Serta terdapat pula bom ikan serta perhiasan," rinci dia.
Diketahui, barang bukti perkara yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara enam bulan terakhir.
Yakni dari 16 Desember 2023 hingga 17 Juli 2024.
(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)