TOPIK
Pemusnahan Barang Bukti di Lampung
-
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta orang tua memperhatikan anaknya di dalam kehidupan sehari-hari.
-
Kejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan dari 203 perkara.
-
Kejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari tindak pidana kejahatan yang disita oleh kejaksaan.
-
Kejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (27/8/2025).
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi menyebut 75 persen barang bukti pidana umum yang ditangani pihaknya adalah perkara narkotika.
-
Kepulan asap pekat hadir usai sejumlah barang bukti perkara dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
-
Barang bukti dari 361 perkara pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Rabu (17/7/2024).
-
Kejari Bandar Lampung musnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Pj Gubernur Lampung Samsudin mengaku memberi perhatian terkait kasus narkoba ini.
-
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut jumlah sabu yang berhasil diamankan senilai Rp 220.633.600.
-
Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap di Lampung kian beragam, disimpan di dalam kardus hingga modifikasi mobil.
-
Sebanyak 147,04 kilogram sabu berhasil diamankan di Provinsi Lampung dalam kurun Januari hingga Mei 2024.
-
Barang bukti narkoba dari hasil penindakan di Provinsi Lampung waktu dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Polda Lampung, Kamis (27/6/2024).
-
Kajari Mesuji Azy Tyawardhana menyampaikan jika pada hari ini pihaknya melaksanakan eksekusi terhadap 42 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum dilakukan di halaman kantor Kejari Mesuji Lampung, Selasa (4/6/2024).
-
Kejari Mesuji musnahkan barang bukti berasal dari 42 perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Barang bukti yang dimusnahkan itu dikumpulkan dari hasil persidangan tindak pidana umum per September 2023 sampai Mei 2024.
-
Kejari Mesuji menggelar pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.