Pemusnahan Barang Bukti di Lampung
Kajari Sebut 75 Persen Barang Bukti Pidum Narkotika dari Polsek hingga BNN
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi menyebut 75 persen barang bukti pidana umum yang ditangani pihaknya adalah perkara narkotika.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi menyebut 75 persen barang bukti pidana umum yang ditangani pihaknya adalah perkara narkotika.
"Hampir 75 persen barang bukti pidana umum dalam dua tahun terakhir adalah narkotika," kata dia, Rabu (17/7/2024).
Narkotika itu, lanjut dia, didapat dari tangkapan perkara baik dari BNN Provinsi Lampung, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, hingga polsek-polsek di kota setempat.
Dari data itu, ia mengajak agar setiap stakeholder yang terkait pencegahan peredaran narkoba untuk terus bersinergi memerangi penyebaran barang haram tersebut.
"Narkotika ini membuktikan perlu penanganan bersama," ucap dia.
Penanganan bersama itu, disebutkan dia berlaku juga untuk masyarakat.
(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)
Dandim Sebut Pemusnahan BB oleh Kejari Jadi Simbol Kemenangan Hukum |
![]() |
---|
Akademisi Hukum Unila Dukung Kejari Musnahkan Barang Bukti Inkrah |
![]() |
---|
Wali Kota Eva Dwiana Minta Orang Tua Perhatikan Anak Agar Tidak Terlibat Tindak Kriminal |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 203 Perkara |
![]() |
---|
Pemusnahan di Kejari Bandar Lampung, BB Sabu hingga Ganja Diblender |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.