Pemusnahan Barang Bukti di Lampung

Kajari Sebut 75 Persen Barang Bukti Pidum Narkotika dari Polsek hingga BNN

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi menyebut 75 persen barang bukti pidana umum yang ditangani pihaknya adalah perkara narkotika.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi menyebut 75 persen barang bukti pidana umum yang ditangani pihaknya adalah perkara narkotika.

"Hampir 75 persen barang bukti pidana umum dalam dua tahun terakhir adalah narkotika," kata dia,  Rabu (17/7/2024).

Narkotika itu, lanjut dia, didapat dari tangkapan perkara baik dari BNN Provinsi Lampung, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, hingga polsek-polsek di kota setempat.

Dari data itu, ia mengajak agar setiap stakeholder yang terkait pencegahan peredaran narkoba untuk terus bersinergi memerangi penyebaran barang haram tersebut.

"Narkotika ini membuktikan perlu penanganan bersama," ucap dia.

Penanganan bersama itu, disebutkan dia berlaku juga untuk masyarakat.

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved