Pemusnahan Barang Bukti di Lampung

Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Mesuji musnahkan barang bukti berasal dari 42 perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kejari Mesuji musnahkan barang bukti berupa senpi rakitan dengan mesin gerinda. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejari Mesuji musnahkan barang bukti yang berasal dari 42 perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Mesuji, Kemal Pasha Zahrie dalam konferensi pers nya, Selasa (4/6/2024). 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 42 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dikumpulkan sejak September 2023 sampai Mei 2024," ujarnya mewakili Kajari Mesuji Azy Tyawardana. 

Kemal menyampaikan 42 perkara tindak pidana umum itu didominasi oleh kasus narkotika.

Sebab jumlah yang didapat dari kasus narkotika ada 30 perkara. 

Kemudian, untuk penyalahgunaan obat terlarang ada 3 perkara.

Selanjutnya mengenai kepemilikan dan penyalahgunaan senpi rakitan serta senjata tajam ada 3 perkara. 

"Terakhir pencurian ada 3 perkara, pencabulan 2 perkara dan pembunuhan 1 perkara," sebutnya.

Masih kata Kemal dari puluhan perkara itu didapati barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya ada narkotika jenis sabu berikut alat hisabnya. 

Serta narkotika jenis ekstasi dan eksimer yang turut dimusnahkan oleh pihak Kejari Mesuji

Barang bukti lainnya handphone, senjata tajam jenis pisau dan golok, senpi rakitan, dan pakaian juga turut dimusnahkan. 

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved