Pemusnahan Barang Bukti di Lampung
Pj Gubernur Lampung Beri Perhatian Khusus Terkait Kasus Narkoba di Lampung
Pj Gubernur Lampung Samsudin mengaku memberi perhatian terkait kasus narkoba ini.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemprov Lampung angkat bicara tentang masih adanya peredaran narkoba melalui jalur Lampung.
Termasuk juga peredaran narkoba di Lampung.
Pj Gubernur Lampung Samsudin mengaku memberi perhatian terkait kasus narkoba ini.
Ia mengajak masyarakat bersama seluruh komponen pemerintah di Lampung bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
"Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dan menguatkan tekat membuat Lampung bebas dari narkoba," kata dia, Kamis (27/6/2024).
Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah tegas dari penegak hukum terhadap tindak pidana tersebut.
Menurutnya, penindakan yang tegas merupakan cerminan dari ketegasan aparatur publik dan penegak hukum untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.
"Pemerintah dan aparat keamanan tentu siap menindak tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan," kata dia.
Dalam berita terpisah, sebanyak 147,04 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari upaya peredaran di Lampung.
Jumlah itu terhimpun mulai Januari hingga Mei 2024.
Dari laporan Polda Lampung, jumlah sabu yang berhasil diamankan itu setara dengan nilai ekonomi Rp 220.633.600.
Sedangkan, prevalensi jiwa yang berhasil diamankan dari potensi konsumsi sabu itu sebanyak 635.042 orang.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Soma Ferrer)
Kajari Sebut 75 Persen Barang Bukti Pidum Narkotika dari Polsek hingga BNN |
![]() |
---|
Barang Bukti Kosmetik dan Uang Palsu Dibakar Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Sajam |
![]() |
---|
147 Kg Sabu yang Dimusnahkan di Polda Lampung Nilainya Mencapai Rp 220 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.