Pemusnahan Barang Bukti di Lampung

Barang Bukti Kosmetik dan Uang Palsu Dibakar Kejari Bandar Lampung

Kepulan asap pekat hadir usai sejumlah barang bukti perkara dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. 

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/soma Ferrer
Kepulan asap pekat hadir usai sejumlah barang bukti perkara dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepulan asap pekat hadir usai sejumlah barang bukti perkara dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung

Tak hanya asap yang pekat, aroma yang kuat juga mengiringi membumbungnya asap ke langit.

Sesekali, letupan juga terjadi dalam bara pembakaran itu.

Barang bukti yang dibakar terinci dari sejumlah narkotika dan barang bukti lain dari perkara pidana umum.

Pembakaran barang bukti tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, pada Rabu (17/7/2024).

"Barang bukti yang dibakar di antaranya ganja , kosmetik, uang palsu, dan berbagai jenis pakaian serta tas dimusnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi.

Ia menambahkan, selain dibakar, sejumlah barang bukti lain terdapat yang dimusnahkan dengan cara dipotong.

"Bahwa tata cara pemusnahan barang bukti Narkotika dengan jenis sabu-sabu dan extacy serta psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender," kata dia.

"Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerindra," jelas dia.

Menyoal tentang aturan hukum, dia mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Diketahui, barang bukti perkara yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara enam bulan terakhir.

Yakni dari 16 Desember 2023 hingga 17 Juli 2024.

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved