Pemusnahan Barang Bukti di Lampung

Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dengan Dibakar hingga Diblender

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum dilakukan di halaman kantor Kejari Mesuji Lampung, Selasa (4/6/2024). 

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejari Mesuji menggelar pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum dilakukan di halaman kantor Kejari Mesuji Lampung, Selasa (4/6/2024). 

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, barang bukti itu dimusnahkan dengan berbagai macam cara. 

Untuk senjata api (Senpi) rakitan dan alat senjata tajam berupa pisau dan golok dimusnahkan dengan mesin gerinda atau alat pemotong besi. 

Selanjutnya untuk barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. 

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan eksimer dimusnahkan dengan mesin blender. 

Namun sebelum diblender, barang bukti itu dicampur terlebih dahulu dengan cairan wipol. 

Terakhir, barang bukti sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Kajari Mesuji Azy Tyawardana menyampaikan seluruh barang bukti yang didapat itu telah dimusnahkan dengan dibakar, dihancurkan menggunakan palu dan dipotong menggunakan alat pemotong besi.

"Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampurkan cairan pembersih lantai," ujarnya. 

Azy menuturkan jika barang bukti yang dimusnahkan itu ada barang bukti narkoba jenis sabu  dan pil ekstasi beserta alat isabnya berupa bong. 

Kemudian senjata api rakitan berikut pelurunya juga dimusnahkan.

Serta ada senjata tajam, handphone serta pakaian baju dan celana. 

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved