Pemusnahan Barang Bukti di Lampung

Kejari Mesuji Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Periode September 2023 hingga Mei 2024

Barang bukti yang dimusnahkan itu dikumpulkan dari hasil persidangan tindak pidana umum per September 2023 sampai Mei 2024.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejari Mesuji menggelar pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan itu dikumpulkan dari hasil persidangan tindak pidana umum per September 2023 sampai Mei 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Mesuji Azy Tyawardana saat gelar konferensi pers di Halaman Kantor Kejari Mesuji, Selasa (4/6/2024).

"Jika kumpulan barang bukti ini hasil dari persidangan tindak pidana umum per September 2023 sampai Mei 2024," ujarnya.

Kajari Mesuji menyebut jika barang bukti yang akan dimusnahkan ini ada berbagai macam.

Diantaranya ada barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi beserta alat isabnya berupa bong.

Kemudian senjata api rakitan berikut pelurunya juga dimusnahkan.

Serta ada senjata tajam, handphone dan pakaian baju dan celana.

Di sisi lainnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Mesuji Kemal Pasha Zahrie menyampaikan jika barang bukti yang dimusnahkan ink ada narkotika jenis pil ekstasi dan eksimer.

"Serta narkotika jenis sabu berikut alat hisabnya juga turut dimusnahkan," ungkapnya.

Lainnya ada 6 unit handphone, 1 unit senpi rakitan, pisau dan golok serta pakaian dan celana juga turut dimusnahkan.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved