DPRD Lampung Tengah

DPRD lampung Tengah Gelar Paripurna KUA dan PPAS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - DPRD Lampung Tengah menggelar paripurna kesepakatan bersama rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono, dihadiri Wakil Ketua I Yulius Heri Susanto dan Wakil Ketua III Muslim Ansori serta puluhan anggota dewan serta Sekretaris Daerah Kusuma Riyadi mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Tengah menerangkan bahwa pada Sidang Paripurna tanggal 16 Juli Tahun 2024 yang lalu, Bupati Lampung Tengah telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS.

Dimana selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai dasar Penyusunan RAPBD Dari hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan, dari pendapatan, target pendapatan daerah TA 2025 yang semula sebesar Rp2,786.048.275.908. Setelah pembahasan bertambah Rp5 miliar sehingga menjadi Rp2.791.048.275.908.

Dari pendapatan dengan rincian yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sebesar Rp336 miliar lebih, setelah melakukan pembahasan bertambah Rp5 miliar sehingga menjadi Rp341 miliar lebih.

Pergeseran angka ini terjadi pada sektor Pajak Daerah yang semula sebesar Rp206 miliar lebih. setelah pembahasan bertambah Rp5 miliar sehingga menjadi sebesar Rp211 miliar lebih.

Lalu, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.447.507.926.000, atau tetap. Selain itu, lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp1,8 miliyar lebih atau atau tetap.

Selanjutnya Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang semula ditargetkan sebesar Rp2.799.582.412.438.

Setelah pembahasan Belanja Daerah meningkat menjadi Rp2.804.582.412.438, atau bertambah sebesar Rp5 miliar.

Belanja Operasi semula yang sebesar Rp2.063.113.930.630, setelah pembahasan meningkat sebesar Rp2.470.000.000, menjadi sebesar Rp2.065.583.930.630. Lalu, Belanja Modal yang semula sebesar Rp239.602.873.031, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp2.030.000.000, menjadi sebesar Rp241.632.873.031.

Untuk Belanja Transfer semula sebesar Rp481.865.608.777, setelah pembahasan meningkat sebesar Rp500 juta sehingga menjadi sebesar Rp482.365.608.777.

Lalu dari sisi Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp52 miliar lebih yang akan dipergunakan untuk menutupi defisit antara Pendapatan dan Belanja.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Berita Terkini