Tribunlampung.co.id, Metro - Badan Pengelolaan Pajak, dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro akan melakukan penambahan tapping box pada sejumlah wajib pajak yang ada di Bumi Sai Wawai.
Sekretaris BPPRD Metro, Mirza Martha Hidayat mengatakan, 40 tapping box telah disiapkan untuk ditempatkan pada wajib pajak yang ada di Kota setempat.
"Dari 40 itu sudah ada 11 yang telah terpasang, itu semuanya berasal dari potensi dari wajib pajak yang akan terpasang," kata dia, Jumat (26/7/2024).
Ia menambahkan, sebelumnya di Metro telah terpasang puluhan tapping box yang ada di sejumlah wajib pajak.
"Sebelum 11 yang baru ini kita sudah terpasang 74 tapping box, dari hasil survey kita ada 130 titik yang bisa kita pasang," terangnya.
"Setelah kita kerucutkan, waktu pembahasan dengan DPRD awalnya tercetus angka 55, jadi totalnya 130 kata DPRD. Ketika kita susun anggaran, uangnya ga cukup, ternyata cukupnya 40," jelasnya.
Mirza menuturkan, Agustus 2024 ini pihaknya akan melakukan survey perihal wajib pajak yang akan dipasang tapping box.
"Agustus kita akan turun lagi, survey, dan survey kesesuaian alat. Kita coba libatkan juga teman-teman dari Kejaksaan Negeri Metro," tukasnya.
Ia mengungkapkan, wajib pajak yang diwajibkan dipasang tapping box yaitu telah memiliki omzet minimal Rp 15 juta per bulan.
"Omzetnya minimal Rp 15 juta sebulan, omsetnya. Kita hitung kasar berarti setorannya di angka Rp 1,5 juta atau 10 persen," ungkap dia.
"Kalo yang hasil pendataannya omsetnya masih di bawah 15 juta sebulan, dia belum kita kukuhkan sebagai wajib pajak," paparnya.
Sekretaris BPPRD Metro itu juga melanjutkan, nantinya usai dipasang akan dilakukan evaluasi kembali oleh pihaknya.
"Nanti kita evaluasi, hasil tapping di bawah Rp 1,5 juta, kita akan monitoring, dalam 3 bulan omzetnya turun, kita cabut status wajib pajaknya," tutur dia.
"Jadi tappingnya kita cabut, kita harus adil, kalo gak masuk kriteria jangan dipaksakan," sambungnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)