Berita Lampung

72 Napi di Lampung Direncanakan Bebas pada 17 Agustus 2024

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai terkait remisi 17 Agustus 2024 di ruang kerjanya, Senin (12/8/2024).

"Napi tipikor 43 orang yang diusulkan sudah inkrah, paling tinggi kasus narkotika, kalau tipikor 43 orang saja," kata Kusnali. 

Napi terorisme hanya mendapatkan RU (remisi umum) 1 dan juga napi tipikor juga RU 1.

Semua ada sisa pidana yang dijalani, untuk remisi umum minimal 6 bulan menjadi WBP.

Dengan syaratnya tentunya berkelakuan baik untuk mendapatkan haknya. 

"Kalau usulan administrasi ini bisa disetujui, paling banyak remisi yakni RU 2 atau langsung bebaskan dari Lapas Narkotika," pungkas Kusnali.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Berita Terkini