"Napi tipikor 43 orang yang diusulkan sudah inkrah, paling tinggi kasus narkotika, kalau tipikor 43 orang saja," kata Kusnali.
Napi terorisme hanya mendapatkan RU (remisi umum) 1 dan juga napi tipikor juga RU 1.
Semua ada sisa pidana yang dijalani, untuk remisi umum minimal 6 bulan menjadi WBP.
Dengan syaratnya tentunya berkelakuan baik untuk mendapatkan haknya.
"Kalau usulan administrasi ini bisa disetujui, paling banyak remisi yakni RU 2 atau langsung bebaskan dari Lapas Narkotika," pungkas Kusnali.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)