Berita Lampung

72 Napi di Lampung Direncanakan Bebas pada 17 Agustus 2024

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai terkait remisi 17 Agustus 2024 di ruang kerjanya, Senin (12/8/2024).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung merencanakan 72 narapidana (napi) akan bebas pada perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2024.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, napi di Lampung pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ada 72 orang akan menghirup udara bebas. 

"Jadi 72 napi di Lampung tersebut direncanakan akan bebas pada hari kemerdekaan bangsa ini," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Lampung Kusnali saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (12/8/2024). 

Napi yang langsung bebas paling banyak dari Lapas Kelas II A Narkotika sebanyak 20 napi. 

Napi Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (11), Rutan Kelas II B Sukadana (6), Lapas Kelas II A Metro (5), Lapas Kelas II B Way Kanan (4). 

"Kemudian Lapas Kelas II B Krui (3), Lapas Kelas II A Kotabumi (2), Lapas Kelas II A Kalianda (2), Lapas Kelas II B Kota Agung (2), Lapas Kelas II B Menggala 2 orang," ujar Kusnali. 

Narapidana di Lampung sampai dengan 6 Agustus 2024 tercatat ada sebanyak 8.935 orang. 

Terdiri dari napi 6.813 orang dan tahanan 2.122 orang, sedangkan napi diusulkan remisi 5.530 orang. 

Terdiri dari remisi umum 1 artinya setelah pengurangan remisi ini masih ada sisa pidana yang harus dijalani. 

"Kalau RU 1 ada 5.458 orang, RU 2 ada 72 Krab, jadi RU 2 ini setelah mendapatkan pengurangan remisi napi tersebut langsung bebas pada hari itu juga yakni 17 Agustus 2024 ada 72 orang," paparnya.

Napi dari kasus tindak pidana narkotika yang diusulkan ada 2.275 orang. 

Warga binaan tipikor 43 orang, terorisme (1), ilegal logging (1) dan pidana umum (3.210). 

WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) diusulkan seluruh Lampung pada 16 UPT tersebut ada sebanyak 5.530 WBP. 

"Jadi WBP yang diusulkan hanya 5.530 orang saja dari 8.935 napi secara keseluruhan, karena status tahanan tidak bisa diusulkan," kata Kusnali. 

Meskipun status narapidana, akan tetapi jika belum memenuhi persyaratan terutama masa pidana yang dijalani maka tidak bisa diusulkan remisi. 

Halaman
12

Berita Terkini