Selain itu, Zainudin juga dikenakan denda senilai Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kemudian aset senilai Rp 40 miliar yang sebelumnya dikuasai Zainudin juga telah disita dan dirampas untuk Pemkab Lampung Selatan.
Lalu Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 66 miliar.
Jika Zainudin tidak membayar, hartanya akan disita untuk dilelang dan disetor ke negara.
Dan jika masih kurang, maka hukuman akan ditambah selama 18 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, mantan Bupati Lampung Selatan ini kemudian ini mengajukan kasasi.
Dan hasilnya Mahkamah Agung menolak permohonannya pada putusan 28 Januari 2020 lalu.
Zainudin kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 8 November 2021 lalu dan berakhir ditolak. (tribunlampung.co.id/hurri agusto)