Kasus Narkoba di Bandar Lampung

2 Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi di Jalan Antasari Bandar Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka narkoba ditangkap di Jalan Antasari Bandar Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sebanyak dua tersangka narkoba berhasil ditangkap polisi di Jalan Antasari, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Tersangka yang berhasil ditangkap di Jalan Antasari adalah M Iqbal Khadafi (24) warga Kelurahan Sukamenanti Baru, Kota Bandar Lampung.

Kemudian Ivan Priantoro (39) warga Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Dari tangan M Iqbal Khadafi, polisi mengamankan barang bukti sabu sebrat 10,68 gram dan dari tangan Ivan Priantoro 4,8 gram sabu.

"Kedua pelaku ini kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjungkarang Timur," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, Jumat (6/9/2024). 

Polisi menangkap kedua tersangka tersebut dengan waktu yang berbeda. M Iqbal ditangkap Kamis (5/9/2024) pukul 16.00 WIB dan Ivan ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) pukul 15.30 WIB. 

Selain sabu-sabu, polisi mengamankan dua HP Android dan Honda Scoopy dari tangan pelaku Iqbal. 

Tersangka Iqbal dipersangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kemudian dari tangan tersangka Ivan diamankan juga timbangan digital dan motor. 

Terhadap pelaku Ivan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

Keduanya diancam tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, singkat 5 tahun dan lama 20 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Berita Terkini