Tribunlampung.id, Bandar Lampung - Mahasiswa di Kampus Negeri di Provinsi Lampung, berinisial G ditetapkan tersangka setelah melakukan tindakan eksibisionis, Senin (30/9/2024).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku G yang memamerkan alat vitalnya di minimarket di Kota Bandar Lampung.
"Jadi G tersebut merupakan mahasiswa kampus negeri dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (2/10/2024).
Pria tersebut ditetapkan tersangka setelah serangkaian penyelidikan hingga penyidikan lalu ditetapkan tersangka.
Pelaku tindakan asusila itu telah diamankan dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui karena tidak sadar.
Kemudian setelah penyidik memperlihatkan video tersebut dan pria tersebut telah mengakuinya.
"Kami mendalami psikologi mahasiswa tersebut, normal atau tidaknya yang bersangkutan tersebut," kata Kompol Mukhammad Hendrik.
Pelaku ini sudah empat kali melakukan eksibisionis di lokasi minimarket yang sama.
"Jadi yang bersangkutan modusnya dia tidak sadar," kata Kompol Hendrik.
Pria tersebut terancam dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum.
Untuk ancaman kepada pelaku antara 5-10 tahun, mahasiswa tersebut sebagai tersangka.
"Akan ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya akan diinformasikan," kata Kompol Mukhammad Hendrik.
Mahasiswa tersebut diundang ke Mapolresta Bandar Lampung, lalu dilakukan pemeriksaan saksi.
Kemudian setelah itu ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pria tersebut nyeleneh dan viral di media sosial, karena yang memperlihatkan memamerkan alat vitalnya hingga viral.
Pria tersebut mengenakan kaus hitam dan celana panjang abu-abu dan membawa dua bungkus makanan ringan dari rak ke minimarket.
Tetapi aksinya dengan sengaja menunjukkan alat vitalnya ke arah petugas kasir serta konsumen lainnya di minimarket.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket di Jalan Samratulangi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Senin (30/9/2024). (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)