Masih kata Umi, dari hasil interogasi petugas pelaku Firmansyah mengaku yang memiliki sepi rakitan dan menunjukanya di depan korban, hingga senpi rakitan tersebut meledak dan mengenai kaki kiri korban.
"Saat ini, pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Umi.
Selain tersangka, ungkap Umi petugas juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan.
Serta 1 butir amunisi kaliber 9 mm, dan 1 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
"Akibat perbuatan itu, pelaku terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)