"Kasus ini awalnya adalah penipuan. Tapi karena didesak orangtua korban dan takut mengembalikan uang, akhirnya korban dibunuh," kata Syufenri kepada wartawan saat jumpa pers di Mako Lantamal II Padang, Selasa (2/4/2024).
Syufenri yang didampingi Wadan Lantamal Kolonel Mulyadi, Dan Pomal Letkol Yasir, serta Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, kedua pelaku yakni Adan dan Alvin sudah ditetapkan tersangka.
Adan dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman hukuman mati.
Sementara Alvin dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kita kolaborasi dengan Polres Sawahlunto untuk mengungkap kasus ini," pungkas Syufenri. (tribunnetwork)