TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Todo Merilis Girsang, ayah pelaku utama penganiayaan, Bastian Rutsunando Girsang terhadap mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Achmad Husaini Ahsan (21), ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, ayah dari pelaku penganiayaan ditetapkan oleh polisi sebagai DPO.
"Pelaku lainnya ditetapkan DPO merupakan ayah kandung pelaku Bastian," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, orang tua dari Bastian yang masuk DPO dan merupakan sopir, belum dilakukan cek urine.
Adapun korban merupakan pengendara motor dan pelaku adalah pengendara mobil Terios hitam.
Keduanya terlibat senggolan di depan Kedaton Medical Center di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung,
Setelah bersenggolan motor dan mobil berhenti, lalu pengemudi mobil turun menghampiri korban.
Pelaku lalu menerjang korban dengan menggunakan kaki kanannya hingga mengenai bahu kanan korban.
Kemudian pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan ke arah mata korban dan mengenai kaca mata sebelah kanan korban.
Akibatnya kantung mata dan pelipis mata korban terluka akibat pecahan kaca mata milik korban dan mengeluarkan darah.
Lalu setelah itu turun lagi satu laki-laki dari mobil Terios hitam yang diakui oleh tersangka sebagai ayah kandung pelaku, Todo Merilis Girsang.
Todo menghampiri korban, lalu melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan sebelah kiri pada bagian kepala belakang korban hingga korban jatuh ke aspal
.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)