Berita Terkini Nasional

Mulianya Guru Supriyani, Tak Dendam meski Coba Dipenjarakan Aipda WH

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, Supriyani (37). | Meski telah diseret ke pengadilan atas tuduhan memukul anak muridnya, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani, mengaku tak dendam dengan orang tua muridnya itu. Bahkan, guru Supriyani berharap, keluarganya dan keluarga muridnya, yang melaporkan dirinya ke polisi, bisa hidup rukun setelah ini.

Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Meski telah diseret ke pengadilan atas tuduhan memukul anak muridnya, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani, mengaku tak dendam dengan orang tua muridnya itu.

Bahkan, guru Supriyani berharap, keluarganya dan keluarga muridnya, yang melaporkan dirinya ke polisi, bisa hidup rukun setelah ini.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam terhadap keluarga Aipda WH, meskipun sudah diseret ke persidangan karena dituduh memukuli anaknya.

Supriyani berharap hubungan antara keluarganya dan keluarga Aipda WH dapat kembali rukun setelah kasus ini selesai di persidangan.

"Kalau saya tidak ada dendam, dan saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam di antara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)," ungkap Supriyani saat ditemui pada Rabu, 21 November 2024.

Ia berharap agar hubungan kekeluargaan mereka dapat terjalin kembali seperti sebelumnya.

Proses Hukum yang Berlangsung

Pernyataan Supriyani disampaikan setelah serangkaian pembuktian kasus di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Sejauh persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Supriyani telah memukuli anak Aipda WH yang berinisial D.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel bahkan menuntut Supriyani dengan dakwaan lepas dari tuntutan.

Supriyani dan keluarga Aipda WH merupakan warga Kecamatan Baito, dengan jarak tempat tinggal mereka hanya sekitar 1 kilometer.

Supriyani tinggal di Desa Wonua Raya, sedangkan keluarga Aipda WH berada di Desa Wonu.

Menanti Vonis Hakim

Halaman
1234

Berita Terkini