Alvon mengatakan bukti elektronik yang dibawa Baim harus ada prosedurnya.
“Harus ada prosedural, itu hal penting. Memindahkan data dari device ke device lain harus ada izin. Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, itu dilindungi," ujar Alvon.
“Itu muncul sebagai hak privasi. Yang pada intinya, harus ada concern ketika tidak merasa nyaman terkait dengan itu, tidak boleh. Apalagi, ini isi dalam HP,” jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)