Berita Terkini Nasional

Guru Supriyani Divonis Bebas, Pengacara Aipda WH Tuding Jaksa 'Cuci Tangan'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum keluarga Aipda WH menuding jaksa penuntut umum tidak serius dan terkesan cuci tangan dalam kasus guru honorer Supriyani. Hal tersebut yang akhirnya membuat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap guru honorer Supriyani.

Tribunlampung.co.id, Kendari - Kuasa hukum keluarga Aipda WH menuding jaksa penuntut umum tidak serius dan terkesan cuci tangan dalam kasus guru honorer Supriyani.

Hal tersebut yang akhirnya membuat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap guru honorer Supriyani.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Tudingan terhadap JPU oleh kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram Naadu itu, disampaikan usai majelis hakim memutus bebas Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Menurut Murham, bebasnya Supriyani dari segala tuntutan dan tuduhan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius selama proses pembuktian perkara tersebut.

Selain itu, jaksa juga seolah cari aman dalam kasus ini karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap Supriyani.

"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata La Ode Muhram Naadu saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Senin (25/11/2024).

"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini. Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan," jelasnya.

Muhram mengatakan saat ini, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan putusan hakim yang memvonis bebas Supriyani.

Karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.

"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.

Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mempu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.

Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.

Sementara, seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.

Halaman
123

Berita Terkini