Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Andri Gustami mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan akan menjalani pidana mati di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Hal itu setelah adanya pemindahan tahanan dari Lampung ke Lapas Nusakambangan termasuk Andri Gustami yang juga anggota jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kusnali mengatakan, pihaknya memindahkan Andri Gustami terpidana mati ke Lapas Nusakambangan karena beresiko tinggi.
"Ada 21 orang yang kami pindahkan ke Nusakambangan, satu diantaranya napi Andri Gustami yang merupakan jaringan gembong narkotika Fredy Pratama," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, Jumat (6/12/2024).
Dengan rinciannya yakni 19 orang kasus narkotika yang menjerat selama di dalam jeruji besi.
"Kemudian satu orang pidana perlindungan anak dan satu napi lagi karena kasus pembunuhan," kata Kusnali.
Kategori yang masuk high risk itu sebagian besar mereka terpidana mati, seumur hidup dan ada putusan 6 tahun juga ada.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)