Sidang kode etik terhadap Aipda E akan dilaksanakan Propam Polres Kolaka Utara meskipun tidak dihadiri oleh personel polisi tersebut (in absentia).
"Ancaman sanksinya PTDH, nanti sidang in absentia."
"Sidangnya kita laksanakan 10 hari dari sekarang," kata Sholeh saat diwawancarai di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
Kombes Pol Moch Sholeh menyebut saat ini penyidik Propam masih merampungkan berkas perkara sidang etik Aipda E.
Ia menyebut Aipda E diganjar sanksi PTDH setelah meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik karena kedapatan selingkuh.
"Sidangnya nanti di Polres Kolut, karena orangnya tidak ada sudah lebih dari 30 hari (berstatus DPO)," kata Sholeh.
Kabid Propam Polda Sultra ini menegaskan sidang kode etik secara in absentia tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran Aipda E, agar nantinya personel Polres Kolut tersebut tidak punya hak banding dari putusan.
Digeruduk Warga
Video viral masyarakat mendatangi Polres Kolaka Utara viral beberapa waktu lalu.
Berdasarkan video berdurasi 1 menit 17 detik yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024), memperlihatkan masyarakat berdatangan sambil berteriak.
Sang perekam video viral tersebut berteriak untuk menutup pintu dan meminta kepada orang-orang agar tidak keluar.
"Mana oi, oi eh," teriak si perekam video.
"Tutup pintu, tutup pintu, jangan ada yang keluar," lanjutnya.
"Kurang ajar ini. Ini pa di kantor polisi dibiarkan begini. Bikin malu Polres Kolaka Utara," ujarnya.
Sejumlah pria dalam video viral menyebutkan di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT terjadi perselingkuhan.