Polres Lampung Utara

Bobol Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto pelaku pencurian di Lampung Utara diamankan jajaran Polres Lampung Utara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Polres Lampung Utara Polda Lampung menangkap maling setelah membobol rumah seorang warga di Desa Pungguk Lama.

Pelaku diketahui EJ (37), warga Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Abung Timur Iptu Jumharis Sarpal mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada hari Rabu (3/7/2024) dini hari.

Aksi pencurian ini baru diketahui saat korban bangun dan menemukan ponselnya hilang. Saat rumah dicek, jendela sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

"Setelah itu pelapor mengecek pintu dan jendela rumah pelapor dan di dapati ada jendela rumah pelapor yang sudah dalam keadaan dirusak dan terbuka," kata Kapolsek. 

Dalam pembobolan rumah tersebut, pelaku diduga membawa kabur dua unit ponsel, satu tas berisi dokumen penting, buku tabungan beserta ATM BRI, satu tas kecil berisikan uang tunai Rp170 ribu, satu tas berisikan kunci serep mobil Suzuki Futura, serta uang tunai sebanya Rp9,5 juta.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 17 juta. Setelah itu, korban melaporkan ke Polsek Abung Timur. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan," ujarnya. 

Setelah korban melapor kejadian tersebut, penyeledikan polisi mengarah pada EJ sebagai pelaku.

Pelaku kemudian mengaku dan berakhir ditangkap.

"Hasilnya, pelaku berhasil diamankan saat menyadap karet berada di kebun dan dibawa ke Polsek Abung Timur guna dilakukan diperiksa lebih lanjut," jelas Kapolsek Abung Timur Iptu Jumharis Sarpal. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Berita Terkini